Nasir Mehmood dan Tahir Iqbal dihukum gantung di penjara di kota Sialkot, Pakistan timur pada Sabtu dini hari waktu setempat. Demikian disampaikan pejabat senior penjara tersebut, Chaudhry Arshad Saeed Arain seperti dikutip kantor berita AFP, Sabtu (9/4/2016).
Kedua pria itu dihukum mati atas pembunuhan tahun 2002. Keduanya membunuh enam orang dari satu keluarga karena masalah sengketa tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula hukuman gantung hanya kembali diterapkan bagi para terpidana kasus terorisme. Namun pada Maret 2015 lalu, hukuman mati juga diberlakukan untuk kasus-kasus lain yang tidak terkait terorisme.
"Dalam setahun terakhir, Pakistan telah meloncat ke peringkat ketiga untuk jumlah eksekusi terbanyak di dunia -- posisi memalukan yang seharusnya tidak diinginkan siapapun," cetus Champa Patel, direktur kantor Asia Selatan di Amnesty International.
Dikatakan Patel, Pakistan tercatat mengeksekusi 326 orang tahun 2015 lalu. (ita/ita)










































