Kepolisian Kanada, Royal Canadian Mounted Police (RCMP) menyatakan, Ismail Habib terancam hukuman penjara 10 tahun jika terbukti bersalah.
"Kasus ini jelas menunjukkan bahwa RCMP dan mitra-mitranya berkomitmen untuk menyelidiki dan mengadili mereka yang mengancam keamanan nasional Kanada," ujar Wakil Kepala Kepolisian James Malizia seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (12/3/2016).
Media lokal memberitakan, Habib yang ayahnya warga Afghanistan dan ibunya warga Kanada itu, mencoba pergi ke Suriah. Istri Habib dan putrinya yang berumur 5 tahun telah tinggal di Suriah selama setahun. Otoritas mencabut paspor Habib pada tahun 2012 setelah dia ditahan di Turki dan dideportasi ke Kanada.
Habib didakwa berdasarkan Undang-Undang Terorisme Kanada, yang memungkinkan otoritas mengadili siapapun yang diduga berpartisipasi dalam aktivitas sebuah kelompok teroris. UU ini juga berlaku untuk kasus-kasus orang yang "meninggalkan atau mencoba meninggalkan Kanada."
Otoritas Kanada telah menahan beberapa warganya, termasuk remaja belasan tahun, selama dua tahun terakhir karena mencoba bergabung dengan kelompok radikal ISIS. Pada Maret 2015 lalu, seorang remaja berumur 17 tahun ditahan di provinsi Alberta. Sebulan kemudian, seorang gadis dan temannya, keduanya berusia 18 tahun, diadili karena mencoba meninggalkan Kanada untuk melakukan aksi teroris di luar negeri.
(ita/ita)











































