Pugh (48) dinyatakan bersalah atas dakwaan memberikan dukungan material kepada organisasi teroris dan dakwaan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan empat alat penyimpan elektronik setelah dia ditahan sebentar di Turki. Persidangan digelar di pengadilan federal Brooklyn, New York selama seminggu terakhir.
Seperti dilansir Reuters dan AFP, Kamis (10/3/2016), vonis bersalah terhadap Pugh ini merupakan yang pertama di AS setelah negara ini menyidangkan 75 kasus terkait ISIS sejak tahun 2014 lalu. Atas perbuatannya tersebut, Pugh terancam hukuman maksimal 35 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Mesir kemudian mendeportasi Pugh ke AS. Sepulangnya Pugh ke AS, dia terus diawasi oleh otoritas setempat hingga akhirnya dia resmi ditangkap otoritas AS pada Januari 2015 lalu di New Jersey. Saat ditangkap, polisi menemukan 180 video dan informasi jihad di dalam komputernya.
Pengacara Pugh, Eric Creizman menyatakan kliennya akan menjalani sidang pembacaan vonis pada September mendatang.
Semasa aktif sebagai tentara AS, Pugh tergabung dalam Angkatan Udara sebagai spesialis perlengkapan elektronik. Dia mendapat pelatihan instalasi dan pemeliharaan mesin pesawat, navigasi dan sistem persenjataan. Dia bergabung dengan Angkatan Udara AS antara tahun 1986-1990 dan kemudian bekerja sebagai kontraktor militer di Irak dari tahun 2009 hingga 2010.
(nvc/nwk)










































