Seperti dilansir BBC, Senin (8/3/2016), hukuman tersebut dilayangkan untuk penipuan dan kejahatan di bidang ekonomi yang berkaitan dengan usaha Zanjani untuk menolong pemerintah Iran menghindari sanksi ekspor minyak. Dia dituduh menggunakan 'situs internet milik pemerintah di Arab Saudi, Turki dan Malaysia untuk menjual jutaan barel minyak asal Iran atas nama pemerintah sejak tahun 2010'. Dia kemudian menipu pemerintah sekitar USD 2,7 miliar dari pendapatan pejualan minyak tersebut.
Menurut BBC, korupsi yang dilakukan Zanjani merupakan salah satu pelanggaran paling serius dalam hukum Iran. Sidang Zanjani sendiri akan diadakan terbuka untuk publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miliuner ini awalnya ditangkap pada tahun 2013, menyusul perintah presiden terpilih Hasan Rouhani untuk melacak indikasi korupsi di pemerintah Iran. Meski begitu, Zanjani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.
(rii/dnu)