Terbukti Korupsi, Konglomerat Iran Ini Divonis Hukuman Mati

Terbukti Korupsi, Konglomerat Iran Ini Divonis Hukuman Mati

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 07 Mar 2016 05:05 WIB
Foto: BBC
Teheran - Pengadilan Iran menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang konglomerat minyak, Babak Zanjani. Dia divonis mati karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga USD 14 juta.

Seperti dilansir BBC, Senin (8/3/2016), hukuman tersebut dilayangkan untuk penipuan dan kejahatan di bidang ekonomi yang berkaitan dengan usaha Zanjani untuk menolong pemerintah Iran menghindari sanksi ekspor minyak. Dia dituduh menggunakan 'situs internet milik pemerintah di Arab Saudi, Turki dan Malaysia untuk menjual jutaan barel minyak asal Iran atas nama pemerintah sejak tahun 2010'. Dia kemudian menipu pemerintah sekitar USD 2,7 miliar dari pendapatan pejualan minyak tersebut.

Menurut BBC, korupsi yang dilakukan Zanjani merupakan salah satu pelanggaran paling serius dalam hukum Iran. Sidang Zanjani sendiri akan diadakan terbuka untuk publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya di sebuah stasiun televisi setempat, juru bicara pengadilan Gholam-Hossein Mohseni-Ejei mengatakan bahwa Zanjani juga didakwa atas beberapa kejahatan lainnya seperti pencucian serta pemalsuan uang. Dua kejahatannya ini juga diganjar hukuman mati.

Miliuner ini awalnya ditangkap pada tahun 2013, menyusul perintah presiden terpilih Hasan Rouhani untuk melacak indikasi korupsi di pemerintah Iran. Meski begitu, Zanjani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

(rii/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads