2 Warga Suriah Divonis 4 Tahun Penjara Atas Tewasnya Balita Aylan

2 Warga Suriah Divonis 4 Tahun Penjara Atas Tewasnya Balita Aylan

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 04 Mar 2016 18:08 WIB
2 Warga Suriah Divonis 4 Tahun Penjara Atas Tewasnya Balita Aylan
Foto balita Aylan Kurdi yang memicu simpati dunia (REUTERS)
Istanbul - Dua warga Suriah dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh pengadilan Turki atas tenggelamnya lima imigran. Salah satu imigran merupakan balita Aylan Kurdi yang foto jasadnya di tepi pantai Turki, memicu keprihatinan dunia atas nasib imigran.

Pada September tahun lalu, Aylan yang baru berusia 3 tahun tenggelam saat hendak menyeberang ke Yunani bersama ibunda dan saudara laki-lakinya. Jasad balita malang ini menjadi headline banyak media saat itu.

Dilaporkan kantor berita Turki, Dogan seperti dilansir Reuters, Jumat (4/3/2016), dua warga Suriah masing-masing dihukum 4 tahun 2 bulan penjara atas penyelundupan manusia. Dakwaan kelalaian hingga menyebabkan kematian yang juga dijeratkan pada kedua terdakwa digugurkan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Balita Imigran yang Terdampar di Pantai Dimakamkan di Suriah

Sejak kematian balita Aylan, Uni Eropa menghadapi krisis dengan semakin besarnya gelombang pengungsi dan imigran dari Suriah dan wilayah konflik lainnya. Ratusan ribu imigran tercatat memasuki wilayah Eropa hingga mengancam keamanan kawasan tersebut.

Pekan ini, Presiden Dewan Uni Eropa Donald Tusk mengunjungi Turki untuk mengupayakan kerja sama lebih erat dalam menangani imigran.

Sementara itu, Turki yang sejauh ini menampung 2,5 juta pengungsi dan imigran dari Suriah, terus berada di bawah tekanan untuk menghentikan aliran imigran ke wilayah Eropa. Terlebih, Turki sendiri menjadi kandidat anggota Uni Eropa.

(nvc/ita)


Berita Terkait