Pengadilan Mesir Vonis Mati 7 Orang Atas Pengeboman 2 Taruna Militer

Pengadilan Mesir Vonis Mati 7 Orang Atas Pengeboman 2 Taruna Militer

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 11:59 WIB
Pengadilan Mesir Vonis Mati 7 Orang Atas Pengeboman 2 Taruna Militer
Foto: Internet
Kairo, - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati kepada tujuh orang yang terlibat pengeboman yang menewaskan dua taruna militer pada April 2015 lalu. Kedua taruna tersebut tewas terkena ledakan bom saat mereka akan menaiki sebuah bus.

Ledakan di kota Kafr el-Sheikh tersebut merupakan satu dari serangkaian serangan terhadap pasukan keamanan Mesir, yang marak sejak tergulingnya Presiden Mohamed Morsi pada tahun 2013. Kebanyakan serangan itu terjadi di wilayah Semenanjung Sinai, namun beberapa serangan juga terjadi di ibukota Kairo ataupun wilayah delta Sungai Nil.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (3/3/2016), pengadilan di kota Alexandria pada Rabu (2/3) waktu setempat juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada lima terdakwa lainnya atas kasus yang sama. Selain itu, pengadilan juga memvonis 15 tahun penjara untuk dua terdakwa dan tiga tahun penjara untuk empat terdakwa atas kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis ini, para terdakwa masih punya kesempatan untuk mengajukan banding. Dari tujuh orang yang divonis mati, tiga orang di antaranya diadili secara in absentia.

Kepolisian Mesir sejauh ini telah menangkap ratusan tersangka militan di Kairo dan sekitarnya terkait serangan-serangan terhadap aparat keamanan Mesir. Para militan menyebut serangan-serangan tersebut sebagai pembalasan atas operasi pemerintah terhadap para pendukung Morsi, yang telah menyebabkan ratusan orang tewas dan ribuan orang dipenjara. (ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads