Rampok Rp 8,5 M dari Kamar Hotel Denmark, Pria Polandia Dibui

Rampok Rp 8,5 M dari Kamar Hotel Denmark, Pria Polandia Dibui

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 19:38 WIB
Rampok Rp 8,5 M dari Kamar Hotel Denmark, Pria Polandia Dibui
Ilustrasi
Copenhagen - Seorang pria asal Polandia dijatuhi vonis 10 bulan penjara karena merampok barang dari bintang televisi China di kamar hotel Denmark. Pria ini menggondol perhiasan dan uang senilai 575 ribu euro atau setara Rp 8,5 miliar.

Rafal Ireneusz (33) mengakui tindak perampokan yang dilakukannya tahun lalu. Dalam persidangan, seperti dilansir AFP, Kamis (25/2/2016), Ireneusz menyatakan tak tahu-menahu keberadaan perhiasan dan uang tunai di dalam kamar hotel yang dirampoknya.

Ireneusz juga mengaku tak tahu jika yang menempati kamar hotel itu adalah bintang televisi China, Liu Tao. Di dalam kamar hotelnya terdapat perhiasan, jam tangan mewah dan uang tunai senilai 575 ribu euro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Ireneusz mengaku malu atas tindakannya. "Beri saya kesempatan lagi dan saya akan memperbaikinya," ucapnya.

Pengadilan kota Copenhagen juga menjatuhkan vonis larang masuk ke wilayah Denmark untuk 6 tahun ke depan. Larangan itu berlaku setelah dia menyelesaikan masa hukumannya di penjara.

Ireneusz ditangkap di kota Rodbyhavn ketika bersiap kabur dengan kapal feri ke Jerman, pada 9 Desember 2015 lalu, atau tiga hari setelah perampokan.

Sang bintang televisi China Liu tengah ada di Denmark untuk mempromosikan merek sepatu Denmark. Dalam akun media sosialnya, Weibo, Liu menyinggung insiden perampokan yang menimpanya. "Meskipun ketakutan 24 jam... saya masih menyukai negara ini," tulisnya pada 8 Desember lalu.

Penyelidikan kasus ini melibatkan kepolisian Denmark, pihak Kedutaan Besar China di Denmark dan Kedutaan Besar Denmark di Beijing.

(nvc/kha)


Berita Terkait