Seperti dilansir AFP, Rabu (24/2/2016), Benjamim Cunha (33) dijatuhi vonis 5 tahun atas dakwaan aksi pembakaran. Dia juga diperintahkan pengadilan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 246.832 atau setara Rp 3,3 miliar kepada Departemen Kehutanan dan Perlindungan Kebakaran California.
Menurut dakwaan pengadilan, Cunha sengaja memicu sedikitnya 30 kebakaran hutan sepanjang musim panas pada tahun 2006 dan 2007 lalu. Dua kebakaran di antaranya meluas hingga ke lahan pemerintah federal. Tindakan ini dilakukan ketika Cunha masih aktif menjadi petugas pemadam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas setempat menyebut, tindakan tidak bertanggung jawab ini dilakukan Cunha karena dia bosan. Cunha juga menyebut hal ini dilakukan karena dia ingin mendapat uang tambahan dari memadamkan kebakaran.
Motif lainnya, menurut otoritas setempat, karena dia ingin membuat rekan-rekannya terkesan. Beberapa kebakaran yang dipicu Cunha, dimulai dengan alat pembakar semacam bom molotov, namun memiliki penghitung waktu.
(nvc/trw)











































