Terbangkan Drone ke Kantor PM Abe, Pria Jepang Diadili

Terbangkan Drone ke Kantor PM Abe, Pria Jepang Diadili

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 19:50 WIB
Terbangkan Drone ke Kantor PM Abe, Pria Jepang Diadili
Ilustrasi
Tokyo - Seorang pria Jepang diadili karena menerbangkan drone hingga ke atap kantor Perdana Menteri Shinzo Abe. Drone itu disebut dipasangi sebuah botol berisi pasir radioaktif dari Fukushima.

Seperti dilansir AFP, Selasa (16/2/2016), pengadilan distrik Tokyo menyatakan Yasuo Yamamoto (41) bersalah atas dakwaan mengganggu operasi kantor PM Abe. Dalam persidangan, Yamamoto mengakui dirinya memang menerbangkan drone hingga ke kantor PM Abe pada April tahun lalu.

Namun Yamamoto menyangkal dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Seperti dilaporkan Jiji Press, Yamamoto bersikeras bahwa tindakannya itu merupakan cara dirinya mengekspresikan perlawanannya terhadap penggunaan kekuatan nuklir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadapnya. Namun vonis itu dijatuhkan bersama hukuman percobaan selama 4 tahun, yang artinya Yamamoto akan terhindar dari hukuman penjara jika dia tidak terjerat pidana dalam jangka waktu 4 tahun ke depan.

Yamamoto yang seorang pengangguran ini mengirimkan drone yang membawa pasir terkontaminasi radioaktif itu pada 9 April 2015 dan drone itu tiba di atap kantor PM Abe pada 22 April tahun yang sama.

Sebuah blog, yang dilaporkan dikelola oleh Yamamoto, menjelaskan bagaimana pasir dari Fukushima dimasukkan ke dalam botol dan dipasang pada drone dengan disertai sebuah kartu untuk menyuarakan perlawanan terhadap energi atom. Fukushima merupakan lokasi reaktor nuklir yang meleleh setelah gempa dan tsunami melanda Jepang pada Maret 2011 lalu.

Jejak-jejak radiasi terdeteksi di Fukushima, namun dilaporkan kadarnya terlalu rendah untuk membahayakan kesehatan manusia.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads