Ashraf Fayadh ditahan oleh polisi syariah Saudi pada tahun 2013. Dia sempat dibebaskan namun kemudian ditangkap kembali dan diadili pada tahun 2014.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan 800 cambuk yang terbagi dalam bagian-bagian, 50 cambuk untuk tiap bagian," demikian putusan pengadilan seperti diposting pengacara Fayadh, Abdul-Rahman al-Lahim lewat akun Twitternya, seperti dilansir kantor berita Reuters, Rabu (3/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis terhadap Fayadh didasarkan pada bukti dari seorang saksi penuntut yang mengklaim mendengar pria itu mengutuk Tuhan, Nabi Muhammad dan Arab Saudi. Juga didasarkan pada isi sebuah buku puisi yang ditulisnya beberapa tahun sebelumnya.
Pengadilan di tingkat rendah sebelumnya memvonis Fayadh dengan hukuman penjara empat tahun dan 800 kali cambuk. Kasus ini kemudian maju ke tingkat banding dan kemudian dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah, di mana hakim yang berbeda menjatuhkan vonis mati pada 17 November 2015 lalu.
Sebelumnya pada Januari 2015, seorang penulis liberal Raif Badawi dicambuk 50 kali setelah divonis 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan atas dakwaan penghujatan. Namun hal itu menuai kecaman internasional hingga mendorong otoritas Saudi untuk menunda hukuman cambuk selanjutnya. Saat ini Badawi tetap mendekam di penjara, namun menurut para diplomat, hukuman cambuknya kemungkinan tak akan dilanjutkan. (ita/ita)











































