Duh! Dakwaan Dibatalkan Setelah 23 Tahun Mendekam di Penjara

Duh! Dakwaan Dibatalkan Setelah 23 Tahun Mendekam di Penjara

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 16:41 WIB
Duh! Dakwaan Dibatalkan Setelah 23 Tahun Mendekam di Penjara
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Beijing, - Seorang pria China akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama 23 tahun. Dia bebas setelah pengadilan membatalkan dakwaan pembunuhan dan pembakaran yang dijeratkan padanya.

Chen Man ditangkap pada tahun 1992 setelah dituduh membakar sebuah rumah, yang menyebabkan seorang pria tewas. Dia kemudian diberikan hukuman mati dengan penangguhan.

Namun setelah mengajukan banding beberapa kali, pengadilan akhirnya menyatakan bahwa tak ada cukup bukti untuk terus mendakwanya. Pengadilan pun memerintahkan Man dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian diberitakan media resmi China Daily seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (1/2/2016).

Semenjak Presiden Xi Jinping menjabat, pemerintah China berupaya memperbaiki cara pengadilan menangani kasus-kasus gugurnya keadilan. Ini dilakukan untuk meningkatkan keyakinan publik akan sistem hukum China.

Sebelumnya pada tahun 2014, pengadilan China secara anumerta membebaskan seorang warga etnis Mongol, Huugjilt yang telah dieksekusi atas pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita di toilet umum. Seorang pria lain kemudian dihukum mati atas kasus tersebut.

Menurut kantor berita Xinhua, 27 orang telah dihukum terkait kesalahan vonis terhadap Huugjilt tersebut. Kebanyakan dari mereka mendapat sanksi administrasi, kecuali satu orang di antaranya, yakni mantan wakil kepala kepolisian yang akan dituntut ke meja pengadilan. (ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads