Presiden Prancis Setuju Ringankan Hukuman Wanita yang Bunuh Suaminya

Presiden Prancis Setuju Ringankan Hukuman Wanita yang Bunuh Suaminya

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 13:41 WIB
Francois Hollande (Foto: Pool)
Paris, - Presiden Prancis Francois Hollande setuju untuk mengurangi masa hukuman penjara Jacqueline Sauvage, wanita yang membunuh suaminya karena kerap melakukan kekerasan padanya. Remisi yang diberikan presiden ini merupakan hal langka di Prancis.

Sauvage mendapat vonis penjara 10 tahun atas penembakan suaminya hingga tewas pada tahun 2012. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan tinggi pada Desember 2015 lalu. Hal itu mendorong ketiga putri Sauvage untuk meminta pengampunan dari presiden. Permintaan ini didukung oleh petisi online yang telah ditandatangani oleh sekitar 380 ribu pendukung.

Dengan pengurangan hukuman yang diberikan Hollande, maka Sauvage bisa segera meminta pembebasan secara bersyarat. Demikian disampaikan kantor kepresiden dalam statemen seperti dilansir Reuters, Senin (1/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dihadapkan pada kondisi kemanusiaan yang luar biasa, Presiden Republik ingin memungkinkan Sauvage berkumpul kembali dengan keluarganya secepat mungkin," demikian statemen kantor kepresidenan Prancis.

Ini merupakan kedua kalinya Hollande menggunakan hak prerogatif kepresidenannya. Sebelumnya pada tahun 2013, Hollande meringankan hukuman Philippe El Shennawy, yang ketika itu menjadi tahanan terlama di Prancis, sehingga dia bisa mendapatkan pembebasan secara bersyarat setelah 38 tahun mendekam di penjara.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads