Bunuh Pemuda, Warga AS Divonis Penjara 20 Tahun di Korsel

Bunuh Pemuda, Warga AS Divonis Penjara 20 Tahun di Korsel

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 16:07 WIB
Bunuh Pemuda, Warga AS Divonis Penjara 20 Tahun di Korsel
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Seoul, - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada seorang warga Amerika Serikat atas kasus pembunuhan seorang pemuda Korsel pada tahun 1997.

Pembunuhan Cho Joong-pil (22) di distrik kehidupan malam Itaewon, yang populer di kalangan para ekspatriat di Seoul, telah memicu ketidaksenangan terhadap pangkalan-pangkalan militer AS di negeri itu. Pelaku pembunuhan, Arthur John Patterson kabur ke AS setelah Cho ditemukan tewas di lantai kamar mandi restoran cepat saji Burger King pada tahun 1997. Cho tewas dengan luka-luka tusukan di leher dan tubuhnya.

Patterson akhirnya diekstradisi ke Korsel pada 2015 lalu. Di persidangan, pria AS berumur 36 tahun itu mengatakan dirinya selama ini tinggal di Los Angeles, AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan memutuskan hukuman penjara seumur hidup, namun mengingat usia terdakwa, yang saat kejadian masih di bawah 18 tahun, hukumannya adalah 20 tahun penjara," ujar Hakim Shim Kyu-hong seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (29/1/2016).

Dalam persidangan sebelumnya, Patterson telah menyakan dirinya tidak bersalah dalam pembunuhan tersebut. Belum diketahui apakah Patterson akan mengajukan banding atas putusan ini.

Teman Patterson, Edward Lee, juga warga AS, awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan ini. Namun dia kemudian dibebaskan dari dakwaan karena kurangnya bukti.

Saat ini ada sekitar 28.500 tentara AS yang ditempatkan di Korsel. (ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads