Jaksa Agung Malaysia Tolak Anjuran Badan Antikorupsi untuk Adili PM Najib

Jaksa Agung Malaysia Tolak Anjuran Badan Antikorupsi untuk Adili PM Najib

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 28 Jan 2016 14:53 WIB
Najib Razak (REUTERS/Ahim Rani)
Kuala Lumpur - Badan Antikorupsi Malaysia (MACC) ternyata menganjurkan Jaksa Agung untuk mengadili Perdana Menteri Najib Razak atas tindak pidana penyelewengan dana. Anjuran MACC itu diabaikan oleh Jaksa Agung yang telah menyatakan Najib bersih dari korupsi.

Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali, pada Selasa (26/1) memerintahkan penghentian penyelidikan kasus-kasus yang menyeret PM Najib. Keputusan ini diumumkan setelah mengkaji laporan dari MACC terkait skandal aliran dana US$ 681 juta atau setara Rp 9,4 triliun ke rekening pribadi PM Najib.

Apandi menyatakan dana itu merupakan donasi dari keluarga kerajaan Arab Saudi, yang tidak disebut lebih lanjut identitasnya. Apandi juga menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan dana itu sebagai gratifikasi maupun suap kepada PM Najib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Terima Rp 9,4 T dari Arab Saudi, PM Najib Dinyatakan Bersih dari Korupsi

Namun seorang sumber dari kalangan MACC menuturkan kepada Reuters, Kamis (28/1/2016), ketika pihaknya menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung bulan lalu, MACC merekomendasikan agar PM Najib dijerat dakwaan pidana penyelewengan dana. Sumber itu tidak menyebut lebih spesifik dasar hukum rekomendasi MACC tersebut.

"Ini kasus yang cukup lugas. Kami telah memberikan rekomendasi agar dakwaan dijeratkan, namun Jaksa Agung memilih menolaknya," sebut sumber yang enggan disebut identitasnya tersebut.

Atas komentar ini, kantor Jaksa Agung Malaysia enggan berkomentar. Kantor PM Najib juga menyatakan tidak ingin berkomentar untuk saat ini. Sedangkan pihak MACC sendiri memilih tidak mengomentari soal informasi sumber ini. Dalam pernyataannya, Rabu (27/1), MACC menyatakan hendak mengkaji keputusan Jaksa Agung untuk menutup penyelidikan terkait PM Najib. Namun MACC menolak untuk berkomentar lebih lanjut terkait penyelidikan.

Tidak hanya menyatakan PM Najib bersih dari korupsi, Apandi juga menyebut sisa uang donasi sebesar US$ 620 juta atau Rp 8,6 triliun telah dikembalikan kepada pemberinya, dengan alasan uang tersebut tidak digunakan. Pengembalian itu dilakukan Agustus 2013, sekitar 5 bulan setelah uang itu diberikan.

Aturan hukum Malaysia membatasi anggaran setiap kandidat dalam pemilihan umum, namun tidak ada batasan soal donasi untuk partai, serta tidak diwajibkan untuk mengungkapkan sumber donasi tersebut.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads