Dilansir dari AFP, Selasa (26/1/2016), langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang melarang materi online yang dianggap menghujat. Pornografi adalah salah satu yang ilegal dan tidak Islami di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
"ISP (Internet Service Provider) telah diarahkan untuk memblokir lebih dari 400.000 situs yang memiliki konten pornografi," kata seorang pejabat senior pemerintah kepada AFP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Pakistan telah mencabut larangan situs berbagi video Youtube. Sejak munculnya sejumlah video yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad di YouTube seperti film "Innocence of Muslims", pemerintah Pakistan langsung memblokir situs tersebut.
Pihak berwajib di sana sudah menyiapkan teknologi baru untuk menyaring konten video di internet, termasuk di YouTube. Jadi video yang berbau pornografi atau konten sensitif akan langsung dihalau oleh teknologi tersebut. (yds/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini