Pria Belanda berumur 47 tahun itu ditangkap pada Rabu (13/1) lalu di kota Arnhem, Belanda timur. Tidak disebutkan nama pria tersebut.
"Pria ini merupakan seorang bekas tentara yang kasusnya banyak diberitakan di media dan di Facebook dikarenakan keterlibatannya dalam perang melawan ISIS," demikian statemen kantor kejaksaan setempat seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (16/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, membunuh seorang petempur ISIS bisa berarti dituntut atas pembunuhan," imbuh kantor kejaksaan.
Pria tersebut diduga bertempur bersama kelompok milisi Kurdi, Kurdish People's Protection Units (YPG) di Suriah. Media-media Belanda menyebut pria tersebut sebagaiΒ Jitse Akse, yang pergi ke Suriah pada awal tahun 2015.
"Ketika kalian melihat apa yang telah mereka (ISIS) lakukan ... dengan membunuh seorang anggota ISIS mungkin telah menyelamatkan puluhan nyawa," cetus Akse kepada surat kabar lokal.
Kejaksaan mengatakan, ada perbedaan penting antara orang-orang yang pergi ke Suriah dengan keinginan mereka sendiri untuk memerangi ISIS dan militer Belanda, yang melatih para pejuang dan melakukan misi bombardir di negara tetangga Irak.
"Pengerahan dan pelatihan tersebut dilakukan atas permintaan pemerintah Irak dan menjadi dasar hukum bagi keberadaannya di sana. Ini juga berlaku bagi pengerahan jet-jet tempur F-16 Belanda di atas wilayah Irak," demikian pernyataan kejaksaan. (ita/ita)











































