Atas dakwaan ini, Mufid Elfgeeh terancam hukuman maksimal 30 tahun penjara, denda US$ 250 ribu dan seumur hidup akan berada dalam pengawasan setelah pembebasannya.
Pria AS itu menggunakan media sosial untuk menyebarkan propaganda ISIS, menyatakan dukungan bagi ISIS dan mencari sumbangan dana untuk diberikan kepada ISIS, serta berupaya merekrut para jihadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu perekrut ISIL (nama lain ISIS-red) pertama yang ditangkap di negara ini terbukti bersalah atas dakwaan terkait terorisme," ujar jaksa AS, William Hochul.
Hochul pun menyerukan publik Amerika untuk terus melapor ke aparat penegak hukum mengenai orang-orang atau aktivitas yang mencurigakan.
Antara Desember 2013 dan 31 Mei 2014, Elfgeeh merekrut dan mencoba mengirimkan dua orang -- keduanya bekerja sama dengan FBI -- ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Sidang pembacaan vonis hukuman terhadap Elfgeeh akan digelar pada Maret mendatang. (ita/ita)










































