Australia mengincar pasar pembeli properti yang sedang bertumbuh di Asia, seperti China, Malaysia, Singapura termasuk Indonesia. Meski membuka kepemilikan properti untuk orang asing, pemerintah Australia menjaga harga properti untuk pasar domestik.
Murray Wood (Foto: Nograhany WK) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Murray, peraturan dasar properti di Australia melindungi para investor yang telah berinvestasi dan investor baru. Berinvestasi properti di Australia, imbuhnya, sangat aman dan nilainya bagus.
(Foto: Nograhany WK) |
"Pembeli internasional itu melihat pasar Australia yang besar, memperkuat pasar Australia. Pembeli properti biasanya melihat 5-10 tahun ke depan. Kecuali Perth yang nilainya turun 20 persen dibanding London dalam 8 bulan, dalam 10 tahun terakhir, kota-kota ajaib di Australia tumbuh, seperti Sydney dan Melbourne itu tumbuh 10 persen per tahun," jelas dia.
Murray mengatakan mayoritas pembeli internasional berasal dari China, kemudian disusul India, Singapura, baru ada Malaysia dan Indonesia.
Lantas jika investor dari luar Australia ramai-ramai membanjiri pasar properti domestik, apakah harga properti lokal tidak terkerek naik, dan apakah warga lokal masih mampu membeli rumah?
(Foto: Nograhany WK) |
"Saya pikir yang bagus tentang pasar Australia adalah Anda tak punya tekanan pada harga domestik, harganya properti international berbeda dengan harga properti untuk konsumsi domestik. Australia tetap memiliki pasar domestik yang kuat yang berbeda dengan pasar internasional," jelas Murray.
Namun, harga properti yang disediakan untuk pasar internasional Australia bisa berlaku di mana saja. "Hal bagus lain adalah kalau Anda bayar di Jakarta dan di Sydney itu sekarang harganya sama. Jadi kalau saya berbasis di Sydney AU$600 ribu, dengan menjual langsung bila Anda di Jakarta, harganya tetap AU$600 ribu," tuturnya.
Sedangkan di Indonesia, pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk mendorong sektor properti yang ikut terkena dampak dari perlambatan ekonomi Indonesia pada September 2015 lalu.
Ada dua kebijakan yang disiapkan oleh pemerintah di bidang properti. Pertama menaikkan batas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah dan apartemen, dan kedua membolehkan warga asing memiliki properti di dalam negeri. Hunian mewah dan apartemen yang dikenakan PPnBM adalah konsumen yang membeli pada harga di atas Rp 10 miliar. Aturan ini menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan. Ditargetkan peraturan menteri keuangan dapat selesai pada awal Oktober 2015.
Aturan yang akan direvisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, pemerintah mengatur bahwa properti yang dikenai PPnBM 20% adalah apartemen dan rumah mewah.
Kedua, adalah memperbolehkan warga asing memiliki properti di dalam negeri. Namun dibatasi hanya pada apartemen dengan harga di atas Rp 10 miliar. Revisi yang dilakukan, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan, bagi orang asing (investor) untuk mendapatkan tempat tinggal di Indonesia.
Baca terus fokusΒ Jelajah Australia, dan ikutiΒ Hidden Quiz-nya!
Halaman 2 dari 1












































Murray Wood (Foto: Nograhany WK)
(Foto: Nograhany WK)
(Foto: Nograhany WK)