Dokter dan Istrinya di Inggris Perbudak Pria Nigeria Selama 24 Tahun

Dokter dan Istrinya di Inggris Perbudak Pria Nigeria Selama 24 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 09 Des 2015 14:29 WIB
Dokter dan Istrinya di Inggris Perbudak Pria Nigeria Selama 24 Tahun
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
London - Perbudakan ternyata masih terjadi di abad ke-21. Pasangan suami-istri di Inggris memperbudak seorang pria asal Nigeria selama 24 tahun. Akibatnya, pasangan ini divonis masing-masing 6 tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Emmanuel Edet (61) yang seorang dokter dan istrinya Antan Edet (58) yang berprofesi sebagai perawat, menjalani sidang putusan di Harrow Crown Couth, London pada Senin (7/12) waktu setempat. Keduanya divonis bersalah atas dakwaan kekejaman terhadap anak, perbudakan dan membantu imigrasi ilegal.

Disampaikan otoritas kejaksaan setempat, seperti dilansir AFP dan Reuters, Rabu (9/12/2015), pasangan ini membawa korban ke Inggris pada tahun 1989, ketika korban masih berusia 14 tahun. Kepada otoritas imigrasi setempat, keduanya kompak menyebut korban sebagai anak angkat mereka.

Saat membawa korban ke Inggris, pasangan ini berjanji akan menyekolahkan korban dan memberikan gaji yang layak. Namun pada praktiknya, korban dipaksa bekerja hingga 17 jam setiap harinya, tanpa gaji. Bahkan korban diancam akan dideportasi jika berusaha kabur.

Korban sama sekali tidak mendapat pendidikan dan dibatasi kontak dengan keluarganya di Nigeria maupun dengan dunia luar. Pasangan ini mengambil paspor korban dan dokumen identitas korban.

Korban, yang kini berusia 40 tahun, dipaksa memasak, bersih-bersih, berkebun dan merawat anak-anak lain pasangan ini tanpa bayaran sedikitpun. Korban harus makan sendirian dan dipaksa tidur di lantai.

Hingga pada tahun 2013 lalu, korban berhasil memberitahu sebuah yayasan amal soal perlakuan keji yang dialaminya, ketika pasangan 'majikannya' pergi ke Nigeria. Pasangan itu akhirnya ditangkap polisi setempat pada Maret 2014.

Dalam putusannya, hakim Graham Arran menyebut keluarga Edet bahwa mereka telah merampok korban dengan merampas kesempatan korban menjalani kehidupan normal.

(nvc/tor)


Berita Terkait