Pasangan tersebut membunuh anak perempuan mereka yang berumur 19 tahun karena melakukan hubungan seks sebelum menikah. Demikian seperti diberitakan kantor berita AFP, Rabu (2/12/2015).
Dalam persidangan yang digelar di kota Darmstadt, Jerman barat pada Selasa (1/12) waktu setempat, ayah dan ibu korban dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sang ayah yang berumur 52 tahun dinyatakan bersalah atas tindakan mencekik putrinya hingga tewas. Sementara sang ibu yang berusia 41 tahun juga dipenjara karena ikut terlibat dalam pembunuhan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan vonis ini, pasangan tersebut baru akan bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (ita/ita)










































