Bunuh Wanita Transgender, Marinir AS Dibui di Filipina

Bunuh Wanita Transgender, Marinir AS Dibui di Filipina

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 01 Des 2015 16:54 WIB
Bunuh Wanita Transgender, Marinir AS Dibui di Filipina
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Manila, - Pengadilan Filipina menyatakan seorang Marinir Amerika Serikat bersalah atas pembunuhan seorang wanita transgender. Selain diganjar hukuman penjara, Marinir tersebut juga diharuskan membayar kompensasi untuk keluarga korban.

Seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (1/12/2015), pengadilan wilayah Kota Olongapo memerintahkan Scott Pemberton untuk membayar 4,5 juta peso (US$ 95.350) kepada keluarga Jennifer Laude, yang ditemukan tewas tahun lalu di sebuah hotel di luar bekas pangkalan Angkatan Laut AS di sebelah barat laut Manila.

Atas perbuatannya, terdakwa akan mendekam di penjara minimum enam tahun dan maksimum 12 tahun lamanya. Marinir AS tersebut bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.

Pemberton untuk sementara akan ditahan di penjara di Muntinlupa, sebelah selatan Manila sampai pemerintah Filipina dan AS sepakat mengenai tempat di mana dia akan menjalani masa hukumannya.

Kasus ini telah menghidupkan kembali perdebatan mengenai keberadaan militer AS di Filipina. Kelompok-kelompok sayap kiri mendesak pemerintah untuk mengakhiri semua perjanjian militer dengan AS karena dianggap tidak menguntungkan bagi Filipina. (ita/ita)


Berita Terkait