Mohammed Rizalman bin Ismail tadinya menjabat sebagai atase di Kedutaan Besar Malaysia di Wellington, Selandia Baru ketika insiden itu terjadi tahun 2014 lalu. Kasus ini sempat memicu kemarahan publik Selandia Baru ketika dia kabur ke Malaysia dengan alasan memiliki kekebalan diplomatik.
Rizalman akhirnya diekstradisi guna diadili di Selandia Baru dan dia mengaku tak bersalah atas dakwaan percobaan pemerkosaan dan perampokan. Namun saat persidangan kasusnya dimulai Senin (30/11) waktu setempat, dakwaan awal dihilangkan ketika pria berumur 39 tahun itu, mengaku bersalah atas satu dakwaan perbuatan tak senonoh terhadap Tania Billingsley, asal Wellington, Selandia Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizalman kemudian masuk ke dalam kamar wanita itu tanpa mengenakan celana panjang ataupun celana dalam. Wanita itu pun menjerit dan mendorong tubuh pria itu hingga keluar dari kamar sebelum menelepon polisi.
"Korban sangat, sangat takut pada situasi yang dialaminya," tutur jaksa penuntut umum Grant Burston.
Burston mengatakan, para pakar kejiwaan akan dipanggil untuk memastikan klaim Rizalman bahwa dirinya terganggu secara mental. Menurut Rizalman, perilakunya akibat pemakaian ganja dan kecemasan.
Di Selandia Baru, dakwaan perbuatan tak senonoh bisa diancam hukuman penjara maksimum 7 tahun. Hakim David Collins mengatakan, sidang lanjutan atas kasus ini akan digelar pada Jumat (4/12) sebelum sidang pembacaan vonis.
(ita/ita)











































