Tak Senonoh terhadap Wanita Selandia Baru, Eks Diplomat Malaysia Diadili

Tak Senonoh terhadap Wanita Selandia Baru, Eks Diplomat Malaysia Diadili

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 13:30 WIB
Tak Senonoh terhadap Wanita Selandia Baru, Eks Diplomat Malaysia Diadili
Foto: Ari Saputra
Wellington, - Seorang mantan diplomat Malaysia diadili dan mengaku bersalah atas dakwaan perbuatan tak senonoh terhadap seorang wanita Selandia Baru. Pria Malaysia itu menerobos masuk ke kamar seorang wanita dalam kondisi bugil dari bagian pinggang ke bawah.

Mohammed Rizalman bin Ismail tadinya menjabat sebagai atase di Kedutaan Besar Malaysia di Wellington, Selandia Baru ketika insiden itu terjadi tahun 2014 lalu. Kasus ini sempat memicu kemarahan publik Selandia Baru ketika dia kabur ke Malaysia dengan alasan memiliki kekebalan diplomatik.

Rizalman akhirnya diekstradisi guna diadili di Selandia Baru dan dia mengaku tak bersalah atas dakwaan percobaan pemerkosaan dan perampokan. Namun saat persidangan kasusnya dimulai Senin (30/11) waktu setempat, dakwaan awal dihilangkan ketika pria berumur 39 tahun itu, mengaku bersalah atas satu dakwaan perbuatan tak senonoh terhadap Tania Billingsley, asal Wellington, Selandia Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Rizalman, Donald Stevens seperti dilansir AFP, Senin (30/11/2015) menyebut adanya keadaan khusus termasuk gangguan jiwa yang mendorong perbuatan kliennya itu. Namun para jaksa penuntut menolak dalih tersebut. Di pengadilan terungkap, pada 9 Mei 2014 lalu, Billingsley tengah berada di rumahnya di Brooklyn, pinggiran Wellington, tempat berlokasinya Kedutaan Malaysia, ketika wanita itu mendengar suara ketukan di pintu kamarnya.

Rizalman kemudian masuk ke dalam kamar wanita itu tanpa mengenakan celana panjang ataupun celana dalam. Wanita itu pun menjerit dan mendorong tubuh pria itu hingga keluar dari kamar sebelum menelepon polisi.

"Korban sangat, sangat takut pada situasi yang dialaminya," tutur jaksa penuntut umum Grant Burston.

Burston mengatakan, para pakar kejiwaan akan dipanggil untuk memastikan klaim Rizalman bahwa dirinya terganggu secara mental. Menurut Rizalman, perilakunya akibat pemakaian ganja dan kecemasan.

Di Selandia Baru, dakwaan perbuatan tak senonoh bisa diancam hukuman penjara maksimum 7 tahun. Hakim David Collins mengatakan, sidang lanjutan atas kasus ini akan digelar pada Jumat (4/12) sebelum sidang pembacaan vonis.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads