Thailand Akan Mulai Adili 2 Terdakwa Bom Bangkok

Thailand Akan Mulai Adili 2 Terdakwa Bom Bangkok

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 24 Nov 2015 19:19 WIB
Thailand Akan Mulai Adili 2 Terdakwa Bom Bangkok
Yusufu Mieraili (depan) dan Bilal Mohammed (belakang), keduanya mengenakan seragam tahanan warna cokelat (REUTERS/Chaiwat Subprasom)
Bangkok - Kasus bom Bangkok di Thailand yang menewaskan 20 orang, akan mulai masuk persidangan. Dua terdakwa kasus ini akan mulai diadili di pengadilan militer Thailand.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (24/11/2015), dua terdakwa yang akan diadili ialah Bilal Mohammed dan Yusufu Mieraili. Pengacara salah satu terdakwa menyebut ada 10 dakwaan yang dijeratkan oleh pengadilan, termasuk pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan atas serangan bom pada Agustus lalu.

"Pengadilan telah menerima 10 dakwaan yang diajukan jaksa secara resmi, terhadap kedua pria ini," tutur pengacara bernama Schoochart Kanpai ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen persidangan, disebutkan bahwa kedua terdakwa berkewarganegaraan China dan berasal dari etnis minoritas Uighur. Menanggapi hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hong Lei mengharapkan persidangan ini mampu menegakkan keadilan dan memberikan hukuman yang pantas kepada para terdakwa.

Yusufu Mieraili (REUTERS/Chaiwat Subprasom)


Sejak ditahan pada Agustus dan September lalu, kedua terdakwa ditahan di pangkalan militer di Bangkok. Hingga kini, motif serangan bom itu masih belum jelas. Tidak ada kelompok maupun pihak tertentu yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan itu.

Kepolisian Thailand mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 17 orang terkait bom Bangkok. Namun beberapa orang yang dicurigai terlihat telah melarikan diri ke luar negeri.

Dituturkan Schoochart, bahwa pengadilan berusaha menghadirkan penerjemah baru karena kedua terdakwa tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan penerjemah yang disediakan oleh kepolisian Thailand.

Dakwaan terhadap kedua terdakwa diterjemahkan dari bahasa Thailand ke bahasa Inggris. Kedua terdakwa akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Februari mendatang.

Bilal Mohammed (REUTERS/Chaiwat Subprasom)
(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads