Seperti dilansir Reuters, Selasa (24/11/2015), dua terdakwa yang akan diadili ialah Bilal Mohammed dan Yusufu Mieraili. Pengacara salah satu terdakwa menyebut ada 10 dakwaan yang dijeratkan oleh pengadilan, termasuk pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan atas serangan bom pada Agustus lalu.
"Pengadilan telah menerima 10 dakwaan yang diajukan jaksa secara resmi, terhadap kedua pria ini," tutur pengacara bernama Schoochart Kanpai ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusufu Mieraili (REUTERS/Chaiwat Subprasom) |
Sejak ditahan pada Agustus dan September lalu, kedua terdakwa ditahan di pangkalan militer di Bangkok. Hingga kini, motif serangan bom itu masih belum jelas. Tidak ada kelompok maupun pihak tertentu yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan itu.
Kepolisian Thailand mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 17 orang terkait bom Bangkok. Namun beberapa orang yang dicurigai terlihat telah melarikan diri ke luar negeri.
Dituturkan Schoochart, bahwa pengadilan berusaha menghadirkan penerjemah baru karena kedua terdakwa tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan penerjemah yang disediakan oleh kepolisian Thailand.
Dakwaan terhadap kedua terdakwa diterjemahkan dari bahasa Thailand ke bahasa Inggris. Kedua terdakwa akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 16 Februari mendatang.
Bilal Mohammed (REUTERS/Chaiwat Subprasom) |












































Yusufu Mieraili (REUTERS/Chaiwat Subprasom)
Bilal Mohammed (REUTERS/Chaiwat Subprasom)