Selama periode tersebut, orang asing yang memiliki visa Schengen tidak bisa memasuki Prancis tanpa visa Prancis. Hal ini berarti apabila orang-orang berencana untuk liburan di Prancis, mereka harus mendaftar visa Prancis, selain visa Schengen. Demikian dilansir www.schengenvisainfo.com, Minggu (15/11/2015).
Tindakan pencegahan ini dilakukan untuk mengurangi ancaman teroris atau kekacauan publik menjelang Konferensi PBB terkait Perubahan Iklim di Paris, Prancis. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Prancis Bernard Cazeneuve.
"Hal ini bukan berarti mengelompokkan penangguhan dari Schengen," ucap Cazeneuve.
Zona Schengen sejauh ini sudah termasuk 26 anggota, termasuk paling banyak anggota Uni Eropa dan 4 non anggota Uni Eropa. Ide yang melatarbelakangi perjanjian ini adalah warga negara yang termasuk dalam negara-negara Schengen mendapat akses ke negara manapun tanpa harus melewati kontrol perbatasan dan mereka dapat menjelajah ke zona Schengen dengan satu via untuk menjelajah zona Schengen.
Penangguhan itu dilakukan per tanggal 13 November. Tanggal tersebut merupakan tanggal ketika teror berdarah terjadi di Paris dan menewaskan ratusan orang. (dhn/dhn)











































