Tikam Polisi Israel, Pemuda Palestina Dibui 16 Tahun

Tikam Polisi Israel, Pemuda Palestina Dibui 16 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 12 Nov 2015 19:03 WIB
Tikam Polisi Israel, Pemuda Palestina Dibui 16 Tahun
Ilustrasi (REUTERS/Mohamad Torokman)
Yerusalem - Pengadilan Israel menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap seorang warga Palestina. Vonis ini terkait penikaman dua polisi perbatasan Israel di Yerusalem Timur, pada Desember 2014 lalu.

Seperti dilansir AFP, Kamis (12/11/2015), pria bernama Mussa Ajlouni (20) ini dinyatakan bersalah atas dua dakwaan percobaan pembunuhan pada 26 Desember 2014 lalu. Dia menikam polisi Israel di dekat rumahnya, yang ada di Kota Tua, Yerusalem.

Pada saat itu, kepolisian Israel menyebut korban mengalami luka ringan. Namun dalam dakwaan disebutkan bahwa salah satu korban mengalami luka parah pada tendon dan otot di tangannya hingga membutuhkan perawatan media lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan satu korban lainnya mengalami luka sayatan di bagian leher. Diungkapkan dalam pengadilan bahwa Ajlouni memiliki riwayat sebagai pengguna narkoba dan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Serangan itu terjadi ketika marak bentrokan di wilayah Yerusalem Timur, serta maraknya serangan 'lone wolf' terhadap warga sipil Israel. Kekerasan semakin marak pada awal Oktober 2015.

Sejauh ini, dilaporkan sedikitnya 77 warga Palestina tewas bersama dengan 10 warga Israel akibat serangkaian serangan. Kebanyakan warga Palestina yang tewas merupakan pelaku serangan. (nvc/nwk)


Berita Terkait