Seperti dilansir AFP, Kamis (12/11/2015), pria bernama Mussa Ajlouni (20) ini dinyatakan bersalah atas dua dakwaan percobaan pembunuhan pada 26 Desember 2014 lalu. Dia menikam polisi Israel di dekat rumahnya, yang ada di Kota Tua, Yerusalem.
Pada saat itu, kepolisian Israel menyebut korban mengalami luka ringan. Namun dalam dakwaan disebutkan bahwa salah satu korban mengalami luka parah pada tendon dan otot di tangannya hingga membutuhkan perawatan media lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serangan itu terjadi ketika marak bentrokan di wilayah Yerusalem Timur, serta maraknya serangan 'lone wolf' terhadap warga sipil Israel. Kekerasan semakin marak pada awal Oktober 2015.
Sejauh ini, dilaporkan sedikitnya 77 warga Palestina tewas bersama dengan 10 warga Israel akibat serangkaian serangan. Kebanyakan warga Palestina yang tewas merupakan pelaku serangan. (nvc/nwk)











































