AS Kembalikan Rp 15 M yang Dicuri Mantan Presiden Korsel

AS Kembalikan Rp 15 M yang Dicuri Mantan Presiden Korsel

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 13:53 WIB
AS Kembalikan Rp 15 M yang Dicuri Mantan Presiden Korsel
Ilustrasi (moshaddiq/Pixabay)
Washington - Otoritas Amerika Serikat mengembalikan US$ 1,13 juta atau setara Rp 15 miliar ke pemerintah Korea Selatan (Korsel). Uang tersebut merupakan uang negara yang digelapkan oleh mantan diktator Korsel yang bersembunyi di luar negeri beberapa tahun lalu.

Mantan diktator yang dimaksud adalah mantan Presiden Korsel Chun Doo Hwan yang dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi pada tahun 1996 lalu. Dibutuhkan waktu hingga bertahun-tahun oleh otoritas AS untuk melacak seluruh aset Chun yang disembunyikan di luar negeri.

Seperti dilansir AFP, Rabu (11/11/2015), uang hasil tindak pidana penggelapan itu dikembalikan pada Senin (9/11) dan Selasa (10/11) waktu setempat. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Jeh Johnson bertemu dengan Menteri Kehakiman Korsel Kim Hyun Woong untuk menyampaikan ucapan selamat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan seorang pejabat AS, dana yang dikembalikan jumlahnya kini mencapai US$ 1,13 juta. Menurut pejabat AS tersebut, hal ini menunjukkan komitmen AS dalam membasmi profit dari hasil tindak pidana setiap pemimpin asing.

"Ini pembuktian kuat supremasi hukum dan kemenangan penting bagi rakyat Republik Korea," sebut Jaksa Agung AS Loretta Lynch mengenai pengembalian uang negara ke Korsel.

Departemen Kehakiman AS menuturkan, penyidik FBI awalnya berhasil melacak aliran dana US$ 726.951 (Rp 9,8 miliar) ke sebuah rekening di California, yang terkait penjualan real estate di wilayah Orange County oleh anak laki-laki Chun. Selanjutnya, aliran dana sebesar US$ 500 ribu (Rp 6,7 miliar) terlacak ke sebuah perusahaan di Pennsylvania yang ternyata terkait dengan skandal korupsi Chun.

Chun yang kini berusia 84 tahun, mengambil alih kekuasan setelah pembunuhan Presiden Korsel Park Chung Hee pada tahun 1979 lalu. Chun kemudian memimpin Korsel selama 8 tahun yang penuh pergolakan dan marak diwarnai korupsi.

Putusan Mahmakah Agung Korsel pada tahun 1997 menyatakan Chun bersalah atas dakwaan korupsi dan pemberontakan. Chun diperintahkan pengadilan untuk membayar denda 220 miliar won atau setara Rp 2,5 triliun ke negara. Tahun lalu, koleksi seni milik keluarga Chun dijual namun masih tidak cukup untuk membayar utangnya ke negara. (nvc/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini