Sebelumnya dalam persidangan pada September lalu, terdakwa, Frazier Glenn Cross telah dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pembunuhan terkait serangan tersebut. Kakek berumur 74 tahun itu juga dikenal sebagai Frazier Miller.
Pada Selasa (10/11) waktu setempat, Hakim Johnson County Kansas, Thomas Kelly Ryan memutuskan bahwa terdakwa akan dieksekusi dengan disuntik mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mendengar vonis mati, Cross berteriak kepada hakim. Pria supremasi kulit putih itu kemudian mencoba bangkit dari kursi rodanya sebelum dihentikan para polisi yang membawanya keluar dari ruang sidang.
Di persidangan, Cross mengatakan dirinya harusnya dibebaskan karena dia dibenarkan untuk membunuh Yahudi.
"Saya ingin membunuh Yahudi, bukan orang Kristen," tutur Cross. Tak satupun dari ketiga korban tewas merupakan warga Yahudi.
"Suatu hari roh saya akan bangkit dari kubur dan kalian akan tahu bahwa saya benar. Saya orang yang bahagia," katanya kepada para wartawan saat dibawa pergi meninggalkan ruang sidang. (ita/ita)











































