88 Tersangka Penyelundup Manusia Dibawa ke Pengadilan Bangkok

88 Tersangka Penyelundup Manusia Dibawa ke Pengadilan Bangkok

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 14:41 WIB
88 Tersangka Penyelundup Manusia Dibawa ke Pengadilan Bangkok
Foto: ari saputra
Bangkok, - Sebanyak 88 tersangka penyelundup manusia hari ini dibawa ke pengadilan di Bangkok, Thailand untuk pemeriksaan saksi-saksi dan bukti menjelang persidangan.

Pemeriksaan saksi-saksi ini diperkirakan akan berlangsung empat hari. Ini akan menjadi awal dari proses persidangan yang diyakini akan berlangsung lama. Demikian seperti diberitakan kantor berita Reuters, Selasa (10/11/2015).

Penyelidikan dan penangkapan atas kasus ini dilakukan menyusul temuan 30 jasad migran di sebuah makam dekat kamp penyelundup manusia di kawasan hutan dekat perbatasan Thailand-Malaysia, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-88 tersangka tersebut dibawa ke Bangkok dengan menggunakan dua bus. Di antara mereka termasuk dua pria yang disebut polisi sebagai gembong jaringan penyelundup manusia. Keduanya adalah Patchuban Angchotipan, mantan pejabat pemerintah provinsi Satun, Filipina selatan dan Letnan Jenderal Manas Kongpan yang tadinya memimpin operasi militer untuk mencegat para migran di Laut Andaman.

Namun sejumlah kelompok HAM meragukan komitmen Thailand untuk menghentikan praktik penyelundupan manusia, menyusul mundurnya seorang polisi senior dari penyelidikan kasus ini. Mayor Jenderal Paween Pongsirin, yang memimpin penangkapan banyak tersangka perdagangan manusia itu, mengumumkan pengunduran dirinya akhir pekan lalu.

Para migran ilegal kerap menempuh perjalanan laut yang berbahaya untuk mencapai Malaysia dan Thailand. Kebanyakan dari mereka merupakan warga muslim Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh yang menghadapi penekanan agama dan etnis. Para migran tersebut kerap ditahan di kamp-kamp kumuh untuk dimintai uang tebusan. Bahkan dilaporkan sebagian dari mereka mengalami penyiksaan dan dibiarkan kelaparan.

(ita/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini