Dalam statemen yang dirilis kantor berita resmi Saudi, SPA, Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan, ketiga napi tersebut didakwa karena mencoba "menyelundupkan sejumlah besar ganja lewat laut ke Saudi". Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (9/11/2015).
Ketiga napi itu dihukum pancung di kota Dammam, Saudi timur pada Minggu, 8 November waktu setempat. Di kerajaan kaya minyak itu, hukuman mati biasanya dilakukan dengan cara dipancung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pakar HAM kerap mengkritik hukuman mati yang dilakukan Saudi. Mereka meragukan keadilan persidangan di kerajaan tersebut.
Menurut organisasi HAM yang berbasis di London, Inggris, Amnesty International, Saudi menjadi negara dengan jumlah eksekusi terbanyak ketiga di dunia pada tahun lalu, setelah China dan Iran.
(ita/ita)











































