Beri Bunga ke Demonstran Anti-Junta, Kakek di Thailand Dibui 7 Tahun

Beri Bunga ke Demonstran Anti-Junta, Kakek di Thailand Dibui 7 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 28 Okt 2015 18:43 WIB
Beri Bunga ke Demonstran Anti-Junta, Kakek di Thailand Dibui 7 Tahun
Preecha Kaewbanpaew (bangkok.coconuts.co)
Bangkok - Seorang kakek di Thailand divonis 7 tahun penjara hanya karena memberikan bunga kepada demonstran anti-junta militer dalam unjuk rasa. Kakek berusia 77 tahun ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan, atas dakwaan penghasutan.

Seperti dilansir AFP, Rabu (28/10/2015), Preecha Kaewbanpaew yang mantan guru ini ditangkap di Provinsi Chiang Rai pada Minggu (25/10). Menurut pengacaranya Winyat Chatmontree dari Free Thai Legal Aid, kliennya ditangkap saat hendak menyeberang ke Laos untuk berlibur.

Winyat menuturkan, kliennya dibawa ke Bangkok dan langsung dijerat dakwaan melanggar aturan junta militer, yang melarang perkumpulan warga di tempat umum dan juga melanggar pasal 116 Undang-undang Pidana yang mengatur soal penghasutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan-dakwaan itu memberikan ancaman hukuman 7 tahun untuk Preecha.

Dituturkan Winyat, bahwa kliennya merupakan bagian dari kerumunan orang yang memberikan bunga kepada kelompok bernama 'Resistant Citizen' yang menggelar aksi protes di jalanan pada 15 Maret lalu. "Banyak orang memberikan mereka bunga dan air minum," tutur Winyat kepada AFP.

Saat itu, para demonstran ditahan polisi militer tidak lama setelah memulai aksinya. Preecha tidak menyadari jika dirinya dicari polisi hingga dia ditangkap pada Minggu (25/10).

Semenjak junta militer menguasai Thailand, setiap perbedaan pendapat dengan pemerintah diperlakukan sebagai pelanggaran hukum. Aksi protes publik dilarang secara umum, sedangkan orang-orang yang mengkritik pemerintah seringkali ditangkap atau dipanggil dengan alasan penyesuaian perilaku.

Jumlah persidangan kasus-kasus di bawah hukum lese majeste yang kontroversial di Thailand bertambah drastis, dengan beberapa terdakwa dijatuhi vonis lebih dari 20 tahun penjara. (nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads