Dengan dakwaan penghinaan yang diajukan jaksa penuntut di kota Diyarbakir terhadap kedua bocah itu, maka keduanya terancam hukuman penjara antara 14 bulan hingga empat tahun. Demikian seperti diberitakan surat kabar Turki, Hurriyet dan dilansir AFP, Rabu (28/10/2015).
Disebutkan jaksa, kedua bocah Turki tersebut ditangkap pada Mei lalu usai merobek poster Erdogan di jalanan Diyarbakir. Namun di persidangan, keduanya mengaku tidak tahu kalau gambar tersebut adalah Erdogan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua anak tersebut diadili sesuai pasal hukum pidana yang menghukum siapapun yang "merusak gambar" kepala negara dengan hukuman penjara maksimum empat tahun.
Namun kasus ini dianggap terlalu dilebih-lebihkan. "Jika presiden mengadili dua anak yang merobek sebuah poster, ini sangat menyedihkan untuk keadilan," cetus pengacara kedua anak itu, Ismail Korkmaz.
Sebelumnya, beberapa remaja juga telah diadili di Turki atas tuduhan serupa, hingga memicu kekhawatiran akan kebebasan berekspresi di bawah kepemimpinan Erdogan.
Menurut para pengkritik, Erdogan kini semakin otoriter sejak menjadi presiden pada Agustus 2014, setelah lebih dari satu dekade menjadi perdana menteri. Belakangan ini, jumlah kasus hukum atas dakwaan menghina Erdogan telah meningkat. (ita/ita)










































