Arab Saudi Hukum Pancung Penyelundup Heroin Asal Pakistan

Arab Saudi Hukum Pancung Penyelundup Heroin Asal Pakistan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 28 Okt 2015 16:26 WIB
Arab Saudi Hukum Pancung Penyelundup Heroin Asal Pakistan
Foto: Thinkstock/jozefculak
Riyadh, - Otoritas Arab Saudi mengeksekusi seorang penyelundup heroin asal Pakistan. Dengan eksekusi mati ini, berarti jumlah terpidana yang dieksekusi tahun ini mencapai 138 orang.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (28/10/2015), Nimat Allah Mola Baksh telah dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam tubuhnya. Pria Pakistan itu dieksekusi pada Selasa (27/10) waktu setempat.

Menurut penghitungan media AFP, Baksh merupakan terpidana ke-138 yang dieksekusi otoritas Saudi sepanjang tahun ini. Sebelumnya pada tahun 2014, tercatat 87 eksekusi mati dilakukan di kerajaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Saudi, kebanyakan eksekusi mati dilakukan dengan pemenggalan menggunakan pedang. Pemerintah Saudi menyatakan hukuman pancung itu dilakukan guna mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Para pakar HAM selama ini kerap menyampaikan kekhawatiran akan keadilan persidangan di Saudi. Para ahli HAM juga beranggapan bahwa hukuman mati tidak seharusnya diterapkan pada kasus-kasus narkoba.

Menurut Amnesty International, organisasi HAM yang berbasis di London, Inggris, Saudi menjadi negara dengan jumlah eksekusi terbanyak ketiga di dunia tahun lalu, setelah China dan Iran.

Sesuai hukum syariat Islam yang ketat di negeri itu, pidana pembunuhan, penyelundupan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan pemurtadan bisa dikenai hukuman mati.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads