Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (28/10/2015), Nimat Allah Mola Baksh telah dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam tubuhnya. Pria Pakistan itu dieksekusi pada Selasa (27/10) waktu setempat.
Menurut penghitungan media AFP, Baksh merupakan terpidana ke-138 yang dieksekusi otoritas Saudi sepanjang tahun ini. Sebelumnya pada tahun 2014, tercatat 87 eksekusi mati dilakukan di kerajaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pakar HAM selama ini kerap menyampaikan kekhawatiran akan keadilan persidangan di Saudi. Para ahli HAM juga beranggapan bahwa hukuman mati tidak seharusnya diterapkan pada kasus-kasus narkoba.
Menurut Amnesty International, organisasi HAM yang berbasis di London, Inggris, Saudi menjadi negara dengan jumlah eksekusi terbanyak ketiga di dunia tahun lalu, setelah China dan Iran.
Sesuai hukum syariat Islam yang ketat di negeri itu, pidana pembunuhan, penyelundupan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan pemurtadan bisa dikenai hukuman mati.
(ita/ita)











































