Seperti dilansir AFP, Rabu (28/10/2015), Raed Salah, yang dikenal sebagai pemimpin sayap Pergerakan Islamis radikal di Israel, dinyatakan bersalah telah menghasut kekerasan dalam pidatonya saat unjuk rasa tahun 2007 lalu. Pidato ini memicu bentrokan hingga melukai sejumlah polisi Israel saat itu.
Salah awalnya divonis 8 bulan penjara atas dakwaan penghasutan pada Maret 2014 lalu. Namun kemudian dia dan jaksa setempat sama-sama mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Vonis 11 bulan yang diterima Salah ini akan mulai dijalani pada 15 November mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar seluruh muslim dan warga Arab memulai intifada (perlawanan) untuk mendukung kota suci Yerusalem dan Masjid Al-Aqsa yang diberkahi," demikian bunyi potongan khotbah Salah pada tahun 2007 lalu.
Kepada AFP, pengacara Salah, Omar Khamayseh menyatakan niat kliennya untuk mengajukan banding kembali. Namun jaksa menyebut, Salah membutuhkan izin untuk mengajukan banding lagi, karena dia sudah pernah mengajukan sekali.
Penjatuhan vonis ini dilakukan saat Israel berupaya keras menangkal serangan kekerasan terhadap warganya. Terutama setelah warga Palestina khawatir Israel akan mengubah status quo di kompleks Masjid Al-Aqsa, yang sakral bagi umat Islam dan juga Yahudi. (nvc/ita)











































