Pemerkosaan itu terjadi di New Delhi pada 5 Desember 2014 lalu. Korban diperkosa dan dipukuli setelah menaiki taksi Uber yang disopiri pria India bernama Shiv Kumar Yadav.
Otoritas New Delhi langsung melarang Uber beroperasi setelah insiden tersebut, dengan menyebut Uber telah melanggar aturan dan tidak melakukan pemeriksaan latar belakang para sopir taksinya dengan benar. Pihak Uber kemudian kembali beroperasi dan meningkatkan prosedur keselamatan penumpangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia telah didakwa dan dinyatakan bersalah atas semua dakwaan terhadapnya, yang mencakup pemerkosaan," tutur penuntut umum Atul Shrivastava kepada AFP, Selasa (20/10/2015).
Atas dakwaan ini, Yadav terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sidang pembacaan vonis akan digelar pengadilan pada 23 Oktober mendatang.
Pihak Uber menyambut putusan pengadilan India tersebut.
"Serangan seksual merupakan kejahatan yang mengerikan dan kami senang dia telah diadili," tutur Amit Jain, presiden Uber India dalam statamennya.
"Keselamatan merupakan prioritas bagi Uber dan kami telah melakukan banyak perbaikan ... sebagai hasil dari pelajaran yang kami petik dari kasus mengerikan ini," tandasnya.
(ita/ita)











































