Seperti dilansir Reuters, Selasa (20/10/2015), Pistorius resmi bebas bersyarat pada Senin (19/10) waktu setempat, setelah sempat mengalami penundaan sebelumnya. Setelah bebas bersyarat, Pistorius akan tetap berada di rumah pamannya, Arnold, yang ada di kawasan kelas atas di ibukota Pretoria.
Atlet lari penyandang disabilitas ini dinyatakan bersalah atas dakwaan yang lebih ringan dari pembunuhan setelah melepas empat tembakan ke pintu kamar mandi yang terkunci dan mengenai kekasihnya Reeva Steenkamp hingga menewaskannya. Pistorius dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada Oktober 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia 28 tahun ini telah menjalani masa hukuman 10 bulan dan dikabulkan pengadilan untuk mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus lalu. Namun eksekusi putusan itu ditunda setelah otoritas kehakiman Afsel memutuskan mencari nasihat hukum soal keabsahan pembebasan bersyarat Pistorius.
Dalam putusan pembebasan bersyarat ini, pengadilan mewajibkan Pistorius untuk menjalani psikoterapi secara rutin dan tidak diperbolehkan lagi memiliki senjata api.
Di sisi lain, Pistorius masih harus menghadapi banding yang diajukan jaksa setempat. Dalam kasus ini, jaksa tetap bersikeras agar Pistorius divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan. Menurut jaksa, Pistorius jelas mengetahui bahwa orang yang ada di balik pintu yang dia tembak, bisa mati kena tembakan itu.
Dalam pembelaannya, Pistorius mengklaim dirinya salah mengira sang kekasih sebagai penyusup yang masuk ke kamarnya. Sidang banding terhadap Pistorius akan digelar pada 3 November mendatang. (nvc/nrl)











































