Dengan utang yang nyaris mencapai 42 miliar ringgit atau setara Rp 136 triliun dan dilanda skandal korupsi, 1MDB menjadi fokus penyelidikan beberapa lembaga negara berbeda di Malaysia, termasuk Bank Sentral Malaysia. Demikian seperti dilansir Reuters, Jumat (9/10/2015).
Pada Kamis (8/10), kantor Jaksa Agung Malaysia memutuskan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pejabat 1MDB usai mengkaji hasil penyelidikan Bank Sentral Malaysia terhadap 1MDB. Dengan demikian, tidak ada langkah hukum lanjutan yang akan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Sentral Malaysia menambahkan, pihaknya telah mencabut tiga izin yang sebelumnya diberikan kepada 1MDB. Izin itu terkait investasi di luar negeri dengan nilai total US$ 1,83 miliar atau setara Rp 5,9 triliun. Namun tidak disebut lebih lanjut negara yang menjadi lokasi investasi 1MDB.
Menurut Bank Sentral Malaysia, pihaknya telah memerintahkan kepada 1MDB untuk mengembalikan dana negara yang digunakan untuk investasi di luar negeri tersebut. Belum ada tanggapan resmi dari 1MDB maupun kantor Jaksa Agung Malaysia terkait pernyataan ini.
Kantor Jaksa Agung, pada Kamis (8/10), mengaku pihaknya menolak permintaan Bank Sentral Malaysia untuk mengkaji ulang keputusannya soal tidak adanya pelanggaran hukum oleh 1MDB. (nvc/mad)











































