Seperti dilansir Reuters, Rabu (7/10/2015), MSF meminta pembentukan komisi pencari fakta dengan ruang lingkup internasional dan independen untuk menyelidiki secara mendalam serangan yang mengenai rumah sakit di Kunduz, akhir pekan lalu. Sedikitnya 22 orang tewas akibat serangan udara ini.
Dalam pernyataannya, MSF menyebut komisi ini bisa dibentuk atas permintaan salah satu negara di bawah Konvensi Jenewa. Menurut MSF, komisi ini akan mengumpulkan fakta dan bukti dari AS, NATO dan juga Afghanistan. Dari hasil temuan komisi ini, MSF akan menentukan apakah akan mengajukan gugatan hukum bagi hilangnya nyawa dan kerusakan yang melanda rumah sakitnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada komitmen terhadap penyelidikan independen," imbuhnya.
Otoritas AS melalui Menteri Pertahanan AS Ash Carter telah menyampaikan penyesalan atas serangan yang disebutnya sebagai kesalahan ini. Menhan Carter juga menyatakan AS akan bertanggung jawab dan bersumpah membawa pihak yang paling bertanggung jawab ke pengadilan.
MSF menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada 76 negara yang menandatangani protokol tambahan dalam Konvensi Jenewa, yang isinya membahas pembentukan komisi tahun 1991 lalu. Namun sayangnya baik AS maupun Afghanistan tidak menandatangani protokol tambahan itu. Pemimpin dewan penasihat MSF, Francoise Saulnier menyatakan, diperlukan persetujuan negara yang terlibat untuk membentuk komisi yang dimaksud.
Lui menambahkan, pihaknya masih berbicara dengan Swiss untuk membahas pembentukan komisi internasional yang terdiri atas pakar-pakar independen. "Hari ini kami mengatakan sudah cukup, bahkan perang memiliki aturan. Kita tidak bisa bergantung pada penyelidikan internal oleh AS, NATO maupun Afghan," tegas Liu. (nvc/nrl)











































