Dilaporkan surat kabar setempat, The Washington Post dan dilansir Reuters, Rabu (7/10/2015), pembebasan narapidana federal ini akan dilakukan secara bertahap mulai 30 Oktober hingga 2 November mendatang. Pembebasan ini sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan penghuni penjara federal AS.
Kemudian juga untuk memberikan keringanan pada narapidana kasus narkoba yang menerima vonis terlampau berat dalam tiga dekade terakhir. Pembebasan ribuan narapidana ini akan dilakukan oleh Biro Penjara Departemen Kehakiman AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan lebih awal ini menindaklanjuti putusan Komisi Penjatuhan Vonis AS, lembaga independen yang mengatur kebijakan penjatuhan vonis bagi kejahatan federal. Panel komisi itu memutuskan untuk mengurangi ancaman hukuman bagi terdakwa narkoba dan menetapkan aturan ini berlaku surut.
Putusan komisi ini terpisah dengan kebijakan Presiden Barack Obama yang mengabulkan permohonan grasi untuk sejumlah narapidana kasus narkoba yang tidak terlibat kekerasan, yang berujung pada pembebasan 89 narapidana.
Disampaikan komisi tersebut, perubahan pedoman ini bisa berdampak pada pembebasan 46 ribu narapidana dari total 100 ribu narapidana kasus narkoba yang kini ditahan di penjara federal dan memenuhi syarat untuk bebas lebih awal. The Washington Post menyebut, ada 6 ribu narapidana yang akan dibebaskan pada tahap pertama. (nvc/ita)











































