Disampaikan Kementerian Dalam Negeri Singapura, seperti dilansir AFP, Rabu (30/9/2015), kedua pria yang ditangkap ini diidentifikasi sebagai Mohamed Shamin bin Mohamed Sidek (29) dan Muhammad Harith Jailani (18). Keduanya ditangkap pada Agustus lalu, di bawah undang-undang keamanan internal, yang mengizinkan penahanan tanpa persidangan.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, kedua pria ini diradikalisasi secara online dengan mengakses materi propaganda ISIS. Disebutkan juga bahwa Shamin sebelumnya pernah dipenjara selama 3 bulan pada Mei lalu karena menghasut kekerasan agama melalui postingan pro-ISIS di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia juga memutuskan bahwa jika dia tidak mampu bergabung dengan ISIS, maka dia akan bertempur bersama kelompok militan setempat yang dia anggap sejalan dengan ISIS," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Tersangka lainnya, Harith diduga tengah bersiap mengikuti pelatihan ISIS. "Bersiap untuk dilatih ISIS untuk bertempur dan membunuh musuh, dan mati dalam pertempuran," imbuh pernyataan tersebut.
Harith, menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura, mengumpulkan informasi untuk pergi ke Suriah dan berusaha merekrut orang lain untuk bergabung dengannya. Otoritas Singapura menambahkan, tidak ada keterkaitan langsung antara kedua tersangka yang ditangkap.
"Penahanan Shamin dan Harith menekankan betapa gigihnya ancaman ISIS dan ancaman yang diberikan warga Singapura yang diradikalisasi. Pemerintah memandang sangat serius terhadap setiap bentuk dukungan bagi terorisme," tandasnya. (nvc/mad)











































