Tahanan Guantanamo Bekas Pengawal Osama Dipindah ke Arab Saudi

Tahanan Guantanamo Bekas Pengawal Osama Dipindah ke Arab Saudi

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 23 Sep 2015 14:15 WIB
Tahanan Guantanamo Bekas Pengawal Osama Dipindah ke Arab Saudi
Ilustrasi (Joe Raedle/Getty Images)
Washington - Otoritas Amerika Serikat memindahkan satu tahanan Guantanamo, yang melakukan mogok makan sejak lama, ke negara asalnya di Arab Saudi. Tahanan yang dipindah ini disebut pernah menjadi pengawal mendiang pemimpin Al-Qaeda, Osama bin Laden.

Dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Rabu (23/9/2015), Pentagon menuturkan tahanan bernama Abdul Shalabi ini sudah lebih dari 13,5 tahun menjalani hukuman di penjara Guantanamo, Kuba. Saat ini, masih ada 114 tahanan di penjara yang ada di kompleks Pangkalan Angkatan Laut AS di Kuba.

Departemen Pertahanan AS menyebut Shalabi (39) sebagai anggota jaringan Al-Qaeda dan pernah menjadi salah satu pengawal Osama bin Laden. Shalabi juga diketahui ikut berperan dalam serangan 11 September 2001 di AS, sebelum akhirnya operasinya dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diserahkan kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi. AS berterima kasih pada pemerintah Kerajaan Arab SAudi atas kesediaannya mendukung upaya AS untuk menutup penjara Guantanamo," tutur Pentagon.

Pentagon menyatakan, AS akan terus berkoordinasi dengan Arab Saudi untuk memastikan proses pemindahan Shalabi ini berjalan sesuai koridor keamanan dan berlangsung manusiawi.

Shalabi merupakan tahanan kedua yang dipindahkan dari Guantanamo dalam seminggu terakhir. Pada Kamis (17/9) lalu, otoritas AS memindahkan tahanan asal Maroko bernama Younis Abdurrahman Chekkouri yang ditahan sejak tahun 2002, ke negara asalnya.

Hasil pengkajian otoritas AS pada 15 Juni lalu memutuskan, penahanan Shalabi di Guantanamo sudah tidak diperlukan untuk melindungi keamanan AS. Otoritas AS juga menyatakan keyakinannya pada otoritas Saudi untuk merehabilitasi Shalabi dan memantaunya.

Selama di Guantanamo, Shalabi melakukan aksi mogok makan sejak tahun 2005. Namun hasil pengkajian terhadap aksi Shalabi menyebut aksi mogok makan tidak melanggar hukum, melainkan sebagai bentuk aksi tanpa kekerasan dan penuh kedamaian demi memprotes kondisi penjara dan penahanannya. (nvc/ita)


Berita Terkait