Kantor berita Kuwait, KUNA melaporkan seperti dilansir Reuters, Selasa (15/9/2015), delapan terdakwa lainnya diganjar hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga 15 tahun oleh pengadilan Kuwait. Sementara 14 terdakwa lainnya dinyatakan tak bersalah.
Kelompok radikal ISIS telah mengklaim serangan bom pada 26 Juni tersebut. Saat itu, seorang pengebom bunuh diri asal Arab Saudi meledakkan dirinya di dalam masjid Imam al-Sadeq di Kuwait City, ibukota Kuwait. Ratusan jemaah Syiah sedang menunaikan salat Jumat ketika bom tersebut meledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keseluruhan 29 orang yang didakwa atas dakwaan terorisme terkait pengeboman tersebut termasuk beberapa warga Kuwait, Saudi, Pakistan dan beberapa warga tanpa kewarganegaraan. Dakwaan terhadap mereka beragam, mulai dari pembunuhan berencana hingga kepemilikan bahan peledak.
(ita/ita)











































