Kim Ki-jong (55) menyerang Dubes Lippert dengan pisau pada Maret lalu, saat hadir dalam sebuah forum diskusi reunifikasi Korea. Seperti dilansir Reuters, Jumat (11/9/2015), Kim juga dinyatakan bersalah atas dakwaan penyerangan terhadap utusan asing.
Akibat serangan ini, Dubes Lippert mengalami luka sayatan tajam di wajahnya yang membutuhkan 80 jahitan dan juga luka di pergelangan tangan. Dubes Lippert sampai harus dirawat selama 5 hari usai insiden ini.
Kepada polisi, Kim mengaku serangan ini merupakan protes terhadap latihan militer gabungan antara Korsel dengan AS. Jaksa awalnya mengajukan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Kim, yang pernah 7 kali mengunjungi Korea Utara untuk keperluan tak diketahui.
Kunjungan itu memicu dugaan keterlibatan Korut dalam kasus ini, namun Kim telah membantahnya. Media nasional Korut menyebut serangan ini merupakan hukuman yang pantas untuk Lippert, namun Korut membantah terlibat.
Korut dan Korsel secara teknis masih dalam status berperang setelah Perang Korea 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata, bukan perjanjian damai. Korsel dan sekutu utamanya AS cukup sering menggelar latihan militer gabungan, yang memicu kecaman Korut. (nvc/ita)











































