Resolusi yang diajukan Palestina itu diadopsi oleh 119 negara anggota PBB yang setuju. Sedangkan 8 negara lainnya menolak resolusi itu, termasuk Israel dan Amerika Serikat. Kemudian 45 negara anggota memutuskan abstain, termasuk Inggris, Jerman, Austria, Finlandia, Belanda.
Seperti dilansir AFP, Jumat (11/9/2015), resolusi tersebut mengizinkan bendera Palestina dan juga bendera Vatikan, yang sama-sama berstatus sebagai negara pengamat non-anggota, untuk dikibarkan bersebelahan bersama bendera-bendera negara anggota PBB lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memberikan harapan kepada rakyat kami bahwa dunia internasional masih mendukung kemerdekaan negara Palestina. Situasi semakin suram, proses politik telah mati, Gaza seolah tercekik. Resolusi bendera ini seperti secercah cahaya kecil dari sebuah lilin untuk menjaga harapan tetap hidup bagi rakyat Palestina," imbuhnya.
Perdana Menteri Palestina, Rami Hamdallah yang tengah berada di Paris, Prancis menyambut baik hasil voting Sidang Majelis PBB ini. "Satu langkah maju menuju Palestina menjadi anggota penuh PBB," sebutnya.
PBB memiliki waktu 20 hari untuk menerapkan resolusi ini, sehingga bendera Palestina akan berkibar saat Presiden Palestina Mahmoud Abbas datang ke markas besar PBB pada 30 September mendatang. Nantinya, bendera Palestina akan berkibar di markas besar PBB di New York, dan juga markas PBB di negara lain termasuk di Jenewa, Swiss dan Wina, Austria. Pada 29 November 2012 lalu, Palestina mendapatkan status pengamat non-anggota melalui voting Sidang Majelis PBB. (nvc/ita)











































