Seperti dilansir Reuters, Kamis (3/9/2014), kekebalan hukum terhadap Presiden Perez telah dicabut oleh parlemen pada Selasa (1/9) waktu setempat. Kesepakatan ini dicapai setelah sebanyak 132 dari 158 anggota parlemen Guatemala setuju mencabut hak imunitas presiden.
Pada Rabu (2/9) malam, kantor jaksa Guatemala menyatakan bahwa Jaksa Agung Thelma Aldana telah mengajukan surat perintah penahanan bagi Presiden Perez. Dalam perintah penahanan itu, disebutkan bahwa Presiden Perez dijerat dakwaan terlibat asosiasi terlarang dan penipuan bea cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tidak diketahui jelas kapan perintah penahanan Presiden Perez ini mulai diberlakukan. Kepolisian Guatemala biasanya menerapkan perintah penahanan semacam ini antara pukul 06.00 - 18.00 waktu setempat.
Jaksa setempat yang menganggap Presiden Perez berpotensi melarikan diri, telah melarangnya untuk meninggalkan Guatemala. Tapi pengacara Presiden Perez sebelumnya menjamin kliennya tidak akan kabur ke luar negeri.
Skandal korupsi ini mencuat menjelang pelaksanaan pemilu presiden pada 6 September mendatang. Presiden Perez yang tidak bisa lagi mencalonkan diri sesuai konstitusi, telah menyangkal setiap tudingan korupsi yang diarahkan kepadanya.
Presiden Perez bersikeras tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya terkait skandal ini, meski diguncang unjuk rasa besar-besaran. Dia akan tetap menjabat hingga serah terima jabatan dengan presiden baru pada Januari 2016 mendatang. (nvc/ita)











































