Tak ada keterangan lebih detail mengenai dakwaan terhadap pria Palestina berinisial N.A tersebut. Juga tak disebutkan kapan eksekusi mati akan dilakukan terhadap pria berumur 28 tahun itu. Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (25/8/2015).
Menurut Pusat HAM Palestina, sebanyak 157 orang telah divonis mati di wilayah Jalur Gaza dan Tepi Barat sejak terbentuknya Otoritas Palestina pada tahun 1994. Dari jumlah itu, 32 orang telah dieksekusi, termasuk 30 orang di Jalur Gaza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Gaza, selain hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan, Hamas juga melakukan eksekusi kilat bagi mereka yang bekerja sama dengan Israel. Eksekusi tersebut kadang-kadang dilakukan di tempat-tempat umum.
Sesuai Undang-Undang Palestina, para pembunuh, pengedar narkoba dan mereka yang bekerja sama dengan Israel, bisa terancam hukuman mati.
(ita/ita)











































