Pernilla Ekberg (28) yang berprofesi sebagai analis marketing, sudah lama tinggal di New York. Seperti dilansir AFP, Sabtu (22/8/2015), insiden ini terjadi pada November 2014 lalu, ketika Ekberg pergi kencan dengan kekasih dan teman-temannya di Manhattan. Saat itu, Ekberg melihat keberadaan seorang personel Kepolisian New York dari unit polisi berkuda. Melihat orang-orang mendekati kuda polisi untuk mengelus dan berfoto, Ekberg tak mau ketinggalan.
"Beberapa orang mengelus-elus kuda polisi itu. Pernilla mendekati polisi itu, meminta izin apakah dirinya bisa menyentuh kuda itu, dan sang polisi mengatakan 'Iya'. Kuda itu tiba-tiba menggigit jari manis pada tangan kanannya, hingga memutus ujung jarinya dan memuntahkannya ke lantai," tutur pengacara Ekberg, Eliot Bickoff kepada AFP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekasih Ekberg berusaha menyelamatkan dengan meletakkan potongan jari Ekberg di dalam es, tapi dokter tidak berhasil menyambungnya kembali. Ekberg pun terpaksa menjalani amputasi sebagian di rumah sakit setempat. Tidak hanya itu, lanjut Bickoff, Ekberg juga harus merasakan sakit selama berbulan-bulan dan menjalani terapi fisik terhadap kerusakan otot permanen yang dialaminya.
"Dia (Ekberg) mengalami cacat yang signifikan," imbuh Bickoff, sembari menyebut bahwa kliennya menggunakan tangan kanan untuk aktivitasnya dan dengan kondisi ini, kliennya mengalami kesulitan dalam mengetik, memegang bolpoin maupun berinteraksi dengan orang lain.
Gugatan ini diajukan terhadap Pemerintah Kota New York dan Departemen Kepolisian New York, pada Kamis (20/8), ke Mahkamah Agung New York. Gugatan ini menuding otoritas New York melakukan kelalaian karena gagal mencegah personel kepolisian mereka bertindak tepat dalam insiden Ekberg.
"Mereka harus bertanggung jawab," tegas Bickoff. Belum ada tanggapan dari otoritas New York terkait gugatan ini. (nvc/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini