Seperti dilansir AFP, Jumat (21/8/2015), Han menjabat PM Korsel sejak April 2006, di bawah pemerintahan Presiden Roh Moo Hyun yang menjabat saat itu. Han didakwa menerima dana ilegal 880 juta won dari seorang pengusaha setempat, untuk mendanai pencalonannya dalam pemilu presiden tahun 2007 yang akhirnya gagal.
Kasus ini mulai disidangkan pada tahun 2010 dan awalnya pengadilan distrik menyatakan Han tidak bersalah atas dakwaan menerima dana kampanye ilegal. Pertimbangan pengadilan saat itu menyebut keterangan si pengusaha tidak bisa dipercaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Kamis (20/8), Mahkamah Agung Korsel menjatuhkan putusannya dengan semakin menguatkan vonis 2 tahun penjara terhadap Han. Dengan adanya vonis Mahkamah Agung ini, makan Han yang kini menjadi salah satu anggota parlemen secara otomatis akan kehilangan kursinya di Dewan Nasional Korsel.
"Saya tidak bisa menerima putusan ini. Saya menyatakan dengan hormat dan jelas bahwa saya tidak bersalah," ujar Han dalam pernyataannya menanggapi vonis Mahkamah Agung ini. Dia juga menyebut dirinya sebagai korban penindasan politik.
Han menjadi wanita pertama di Korsel yang memegang jabatan PM. Kini, dia juga menjadi mantan PM pertama yang akan dijebloskan ke penjara. Selama ini Han selalu membantah dirinya menerima dana kampanye ilegal tersebut dan menuding pemerintah sengaja memanfaatkan jaksa negara untuk merusak reputasinya.
(nvc/nwk)











































