2 Pria Hong Kong Divonis Penjara 19 Tahun Atas Penikaman

2 Pria Hong Kong Divonis Penjara 19 Tahun Atas Penikaman

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 21 Agu 2015 17:25 WIB
2 Pria Hong Kong Divonis Penjara 19 Tahun Atas Penikaman
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Hong Kong, - Dua pria divonis penjara 19 tahun atas penikaman mantan pemimpin redaksi surat kabar ternama Hong Kong. Akibat penikaman dengan pisau daging itu, korban mengalami luka parah.

Kedua terdakwa, Yip Kim-wah dan Wong Chi-wah tak menujukkan emosi apapun saat vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini.

Kedua pria itu masing-masing dijatuhi hukuman penjara 19 tahun atas penikaman Kevin Lau pada 26 Februari 2014 lalu. Penusukan terhadap mantan pemimpin redaksi surat kabar Ming Pao tersebut terjadi di siang hari bolong.

Di persidangan, Hakim Esther Toh menyatakan, penyerangan itu dilakukan "dengan keji untuk keuntungan finansial". Hakim Toh juga menyebut tindakan itu merupakan "serangan terang-terangan atas aturan hukum di Hong Kong." Demikian seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (21/8/2015).

Hakim Toh mengatakan, Hong Kong sangat beruntung memiliki kebebasan pers, dan bahwa media di wilayah itu seperti "lentera cahaya" yang harus dilindungi oleh hukum.

Pekan lalu, Lau mendesak kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan sehingga dalang serangan itu bisa diadili. Serangan terhadap Lau disebut sebagai contoh paling keras tentang betapa memburuknya kebebasan pers di Hong Kong. Demikian menurut laporan terbaru oleh Asosiasi Jurnalis Hong Kong.

Penikaman itu terjadi beberapa bulan sebelum aksi-aksi demo pro-demokrasi massal tahun lalu. (ita/ita)


Berita Terkait