Kantor berita Mesir, seperti dilansir Reuters, Rabu (12/8/2015), tidak menyebut secara spesifik indentitas para terdakwa dalam kasus ini. Namun, persidangan massal semacam ini biasa dilakukan terhadap anggota kelompok Ikhwanul Muslimin dan orang-orang terkait organisasi terlarang di Mesir itu.
Prosedur persidangan semacam ini telah menuai kritikan internasional terhadap sistem peradilan dan praktik penegakan HAM di Mesir. Pada Juni lalu, presiden terguling Mohamed Morsi dijatuhi vonis mati dalam persidangan massal kasus pembobolan penjara dalam kerusuhan tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi setelah unjuk rasa besar-besaran di Kairo pada Agustus 2013 lalu, demi mendukung Morsi yang baru lengser dari kursi Presiden Mesir. Saat itu, militer Mesir banyak menangkapi anggota maupun simpatisan Ikhwanul Muslimin.
Sebanyak 253 terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan 203 terdakwa lainnya dijatuhi vonis beragam, mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun penjara. Sementara 50 terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Otoritas Mesir memperluas yurisdiksi pengadilan militer sejak Oktober 2014 lalu, dengan mengizinkan pengadilan Mesir untuk mengadili warga sipil yang terjerat dakwaan penyerangan dan pengrusakan fasilitas negara, termasuk memblokir jalan. Pemerintah Mesir pun bersikeras bahwa sistem peradilan di negaranya sangat independen dan tidak mendapat campur tangan dari pemerintah. (nvc/ita)











































