Pihak pengadilan menyatakan, juri gagal mencapai kesepakatan bulat untuk hukuman mati terhadap Holmes. Juri pengadilan menyatakan Holmes bersalah atas seluruh dakwaan terkait pembantaian pada 20 Juli 2012 lalu. Aksi keji Holmes ini menewaskan 12 orang dan melukai 70 orang lainnya.
Saat vonis dibacakan hakim, Holmes tidak menunjukkan reaksi apapun. Demikian seperti dilansir Reuters, Sabtu (8/8/2015).
Vonis ini dijatuhkan selang 3 tahun setelah aksi keji Holmes terjadi di bioskop Denver, di mana Holmes menyerbu salah satu ruang bioskop yang sedang memutar film Batman dan melepas tembakan dengan senapan semi-otomatis secara membabi buta.
Namun vonis ini menuai reaksi negatif dari keluarga korban. Sandy Phillips, yang putrinya tewas di tangan Holmes mengaku kecewa atas vonis ini. Philips berbicara bersama korban lainnya, Caleb Medley.
"Keadilan belum ditegakkan. Maaf, Caleb," ucap Phillips kepada Caleb. Ketika dua pengacara Holmes melewati mereka, Phillips berkata: "Saya heran bagaimana rasanya menyelamatkan nyawa pembunuh massal?"
Disebutkan bahwa hanya 9 juri yang sepakat Holmes dihukum mati, sedangkan satu juri lainnya melawan hukuman mati. Dua juru lainnya abstain. "Saya pikir yang terutama adalah gangguan mental yang dideritanya," tutur salah satu juri kepada wartawan setempat.
Pihak pengacara Holmes berargumen bahwa Holmes menderita schizophrenia dan tidak bisa mengendalikan tindakannya sendiri. Holmes dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
(nvc/gah)











































